Akreditasi SMK Negeri Tempursari
Akreditasi adalah pengakuan atau penilaian resmi terhadap lembaga atau program pendidikan yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kualitas tertentu. Proses ini dilakukan oleh badan yang berwenang dan bertujuan untuk menjamin mutu serta kredibilitas institusi pendidikan, seperti perguruan tinggi dan sekolah. Di Indonesia, ada beberapa jenis akreditasi yang digunakan, seperti skala lama (A, B, C) dan yang lebih baru (Unggul, Baik Sekali, Baik).
Apa itu akreditasi?
- Definisi: Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu yang dilakukan berdasarkan kriteria dan standar yang telah ditetapkan.
- Tujuan: Tujuannya adalah untuk memastikan lembaga atau program pendidikan memenuhi syarat kualitas, menjamin mutu pendidikan, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
Siapa yang memberi akreditasi?
- Perguruan Tinggi: Untuk perguruan tinggi, penilaian dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Program Studi: Akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang sesuai, atau BAN-PT jika LAM belum terbentuk.
- Sekolah: Penilaian terhadap sekolah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
Mengapa akreditasi penting?
- Penjaminan Mutu: Menjamin bahwa kurikulum, fasilitas, dan tenaga pengajar sesuai dengan standar nasional.
- Kepercayaan Publik: Menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam memilih institusi pendidikan yang berkualitas.
- Kesempatan Karir: Ijazah dari program terakreditasi tinggi meningkatkan peluang kerja dan beasiswa.
- Kolaborasi: Membuka kesempatan untuk kolaborasi dengan instansi dan lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Apa saja jenis akreditasi?
- Skala Lama:
A: Sangat Baik (Rentang nilai 86-100)
B: Baik (Rentang nilai 71-85)
C: Cukup (Rentang nilai 56-70)
- Skala Baru (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2020):
Unggul: Kualitas terbaik, mencakup faktor-faktor inovasi dan dampak sosial.
Baik Sekali: Kualitas yang sangat baik namun tidak memenuhi syarat "unggul".
Baik: Memenuhi standar kualitas minimum.
Tidak Terakreditasi: Status yang diberikan jika tidak memenuhi syarat.
